Rabu, 11 Mei 2016

Kodim Tegal Amankan Buku-Buku Berbau Komunisme


Kodim Tegal Amankan Buku-Buku Berbau Komunisme



TEGAL - Kodim 0712 Tegal, Jawa Tengah mengamankan puluhan buku di pameran buku murah yang digelar di sebuah mal di Kota Tegal. Buku-buku tersebut diamankan, karena dianggap bisa menyebarkan paham komunis.
Terdapat lima judul buku yang diamankan, yaitu Siapa Dalang G30S? Fakta dan Rekayasa G30S Menurut Kesaksian Para Pelaku, Komunisme ala Aidit (kisah PKI di bawah kepemimpinan D. N. Aidit 1950-1965), Siapa yang Memanfaatkan Letkol Untung? (Menguak Konspirasi Gerakan 30 September), dan Kabut G30S Menguak Peran CIA, M16 dan KGB; The Missing Link G30S misteri Sjam Kamaruzzaman dan biro Chusus PKI.
Buku-buku tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp15 ribu sampai RP40 ribu. Adapun jumlah buku yang dibawa mencapai 90 eksemplar. Buku-buku ini dibawa ke Markas Kodim 0712 Tegal.
Komandan Kodim 0712 Tegal, Letkol (Inf) Hari Santoso mengatakan, ‎buku tersebut diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan buku yang membahas PKI di sebuah pameran buku.
"Ada informasi dari masyarakat terkait keberadaan buku-buku yang mengarah pada penyebaran ideologi PKI, jadi kami datangi dan kami minta tidak dijual. Beberapa sampel buku juga kami beli untuk kami pelajari isinya," kata Hari, Rabu (11/5/2016).
Menurut Hari, meski tak disebutkan secara jelas, isi buku-buku yang diamankan tersebut mengarahkan bahwa PKI tidak bersalah. Selain itu ada juga isi buku yang menyebut jika Gerakan 30 September (G30S) merupakan kudeta yang dilakukan TNI.
"Isi buku mengarahkan pemahaman kalau tentara itu melakukan kudeta, kemudian ada Dewan Jenderal. Padahal itu tidak benar.‎ Tentara tidak mungkin dan tidak akan melakukan kudeta. Di buku juga mengarahkan komunis tidak bersalah. Padahal kita tahu, kekejaman PKI seperti apa," ujarnya.
Hari menyebut, langkah mengamankan‎ buku tersebut sebagai pencegahan agar masyarakat, khususnya anak muda tidak terpengaruh dengan paham komunis. Apalagi PKI dan penyebaran paham komunis masih dilarang di Indonesia, berdasarkan Tap MPR XXV tahun 1966 dan UU Nomor 27 tahun 1999.
"Langkah selanjutnya, kami koordinasi dengan Polres untuk didalami. Sementara buku-buku itu tidak boleh dijual. Penjual bukunya kmai minta untuk hati-hati. Jangan sampai ada upaya menyebarkan paham komunisme," tuturnya.


Kak Seto Khawatir Kebiri Bikin Penjahat Seksual Jadi Beringas

Kak Seto Khawatir Kebiri Bikin Penjahat Seksual Jadi Beringas


Psikolog dan pemerhati masalah anak, Seto Mulyadi mengharapkan pemerintah untuk merevisi undang-undang terkait perlindungan anak ketimbang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
"Saya lebih senang bila pemerintah merevisi undang-undang," ujar Kak Seto saat berbincang dengan Okezone, Rabu (11/5/2016).
Kak Seto beralasan pemerintah terlalu terburu-buru bila mengeluarkan Perppu Hukuman Kebiri. Menurutnya, hukuman kebiri hanya mematikan hasrat seksual bagi pelaku kejahatan seksual seperti pemerkosaan.
Sebaliknya, pelaku dikhawatirkan akan menjadi lebih berbahaya dan beringas bila masih memiliki rasa dendam karena alat vitalnya sudah dikebiri. Rasa dendam yang berlebihan ini ditakutkan dapat membuat pelaku bertindak lebih kejam dan berbahaya kepada korbannya.

"Kalau dikebiri ini membuat dia jadi punya rasa dendam karena diputus kemampuan seksualnya. Kemudian dia bisa jadi melakukan tindakan pemerkosaan yang lebih sadis dengan cara-cara lain. Nah, ini justru akan bertambah parah karena ada rasa dendam di dalam dirinya dan sangat berbahaya bagi korban," ujarnya.
Ketimbang hukuman kebiri, Kak Seto lebih berharap pemerintah merevisi undang-undang dengan menambah atau memperberat hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual.
"Mending diperlama saja hukumannya, misalnya minimal seumur hidup, mungkin bisa membuat orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatan pemerkosaan atau sebagainya itu," katanya.
Untuk itu, Kak Seto juga meminta para wakil rakyat untuk memperhatikan masalah tersebut. Mereka sebagai perumus atau pihak yang merevisi undang-undang juga harus bekerja cepat sehingga revisi undang-undang tentang perlindungan anak dapat segera terwujud.
"Revisi UU ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk para pemangku kepentingan di legislatif," pungkasnya.